Saturday, January 15, 2011

Peranan Manager

Dengan status formal dan kewenangan yang dimiliki seorang manajer serta ditunjang dengan karakteristik dan ketrampilan pribadi yang dimilikinya, seorang manajer mempunyai tiga peranan, yaitu peranan antar pribadi, peranan informasi, dan peranan pembuatan keputusan.

Ketiga peranan tersebut menurut konsepsi Mintzberg dijelaskan sebagai berikut :

1. Peranan antar-pribadi, mengharuskan manajer memegang tiga peranan yaitu:

a. Kepala keluarga, dimana sebagai pimpinan unit manajer sering bertindak secara simbolis sebagai seorang ayah (yang dituakan) yang harus melakukan seremonial, seperti menerima tamu, menghadiri perkawinan karyawannya, membawa atau mengajak klien untuk makan siang.

b. Pemimpin, dengan melakukan kegiatan mencari dan menempatkan tenaga kerja baru, mendidik dan melatih, memberikan motivasi, bimbingan dan nasehat-nasehat.

c. Perantara, yang harus berhubungan dengan pihak luar baik dengan klien, rekanan, maupun instansi pemerintah dan swasta guna membentuk hubungan baik.

2. Peranan informasional, dengan bertindak sebagai penerima dan penerus informasi dalam arti menjadi :

a. Monitor, dimana manajer selalu mencari dan menerima informasi yang sangat diperlukan untuk membuat keputusan.

b. Penerus informasi, dengan menyebarkan informasi atas keputusan-keputusan kepada para karyawan.

c. Perwakilan, sebagai wakil organisasi/badan usaha, manajer memberikan informasi kepada pihak-pihak di luar badan usahanya, misalnya dengan memberikan ceramah, ikut dalam seminar.

3. Peranan pembuatan keputusan, mengharuskan manajer melakukan empat peranan yaitu :

a. Kewiraswastaan, manajer harus penuh dengan inisiatif dan kreativitas sehingga unitnya atau badan usahanya menjadi dinamis.

b. Penangkal kesulitan, manajer harus melakukan reaksi terhadap berbagai situasi seperti pemogokan, pengingkaran perjanjian, kepailitan klien.

c. Pembagi sumber produksi, manajer membuat keputusan bagaimana dan kepada siapa sumber-sumber dalam organisasi dialokasikan.

d. Perunding, manajer membuat perjanjian dengan serikat buruh, klien dan pihak-pihak lainnya.

No comments:

Post a Comment