Sunday, February 13, 2011

Pengertian Pengawasan

Seperti yang dikemukakan oleh Drs. M. Manulang, pengawasan diartikan suatu proses untuk menetapkan yang sudah dilaksanakan, menilainya dan mengoreksi bila perlu dengan maksud supaya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula.

Dari pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan, bahwa proses pengawasan bertujuan untuk mengetahui kelemahan-kelemahan serta kesulitan-kesulitan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana dan berdasarkan kelemahan dan kesulitan yang telah diketahui tersebut diambil tindakan untuk memperbaiki pada waktu itu atau waktu-waktu yang akan datang.

Senada dengan pengertian pengawasan di atas Robert J. Mackler memberi pengertian pengawasan sebagai berikut:

Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk menetapkan standar pelaksanaan dengan tujuan-tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik, membandingkan kegiatan nyata dengan standar yang ditetapkan sebelumnya, menentukan dan mengukur penyimpangan-penyimpangan, serta mengambil tindakan koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan dipergunakan dengan cara paling efektif dan efisien dalam mencapai tujuan-tujuan perusahaan.

Dari definisi tersebut menunjukkan ada 4 langkah pengawasan:

1. Menentukan standar dan metode pengukuran kegiatan.

2. Mengukur kegiatan yang dilakukan.

3. Membandingkan kegiatan dengan standar dan menginterpretasikan penyimpangan jika ada.

4. Melakukan tindakan koreksi/perbaikan.

Pengawasan tesebut dijalankan untuk mengawasi segala sesuatu yang berhubungan dengan proses kegiatan, yaitu benda-benda, orang-orang dan tindakan-tindakan.

Seperti yang dikemukakan oleh harold Koontz & Cyril O'Donnell:

"Pengawasan dan penelitian menjalankan kegiatan-kegiatan mengenai segala sesuatu: benda-benda, orang-orang, tindakan-tindakan",

Pengawasan ini adalah fungsi setiap manajer, oleh karena itulah maka pengawasan harus dijalankan oleh setiap manajer dari manajer tertinggi sampai terendah, bahkan sampai pekerja pelaksana. Kalau manajer dapat melakukan pengawasan terhadap tiga hal tersebut di atas, yaitu: benda, orang, tindakan, tetapi pekerja pelaksana pengawasannya ditujukan kepada benda (alat) kerja, disamping tindakannya sendiri.

No comments:

Post a Comment